Sakramen Krisma
Sakramen Penguatan/Krisma merupakan tanda dan sarana yang mengungkapkan iman umat yang dijiwai oleh Roh Kudus, sehingga masing-masing anggota ikut bertanggung-jawab dalam pengutusan menjadi saksi Injil Yesus Kristus, baik di dalam umat maupun dalam masyarakat.
Sakramen Penguatan merupakan bagian kedua dari tahapan inisiasi Kristen. Bila Sakramen Baptis menyatukan orang dengan Gereja maka Sakramen Penguatan menyempurnakan kesatuan tersebut. Roh Kudus memang telah diterima dalam pembaptisan yang memberi daya hidup ilahi dalam diri kita tetapi dalam Sakramen Penguatan lebih dirasakan kehadiran Roh yang merupakan daya hidup Gereja.
Sakramen Penguatan memberikan kita curahan Roh Kudus dalam kelimpahan seperti yang dijanjikan oleh Kristus kepada para murid-Nya dan dialami para rasul pada hari Pentakosta (Kis 2:1-13). Curahan Roh Kudus menjadikan kita seperti para rasul yang memiliki kasih yang berkobar kepada Kristus dan keinginan memberikan diri untuk ikut ambil bagian dalam karya keselamatan-Nya.
Sakramen Penguatan menjadi tanda bahwa Kristus telah memeteraikan kita sebagai saksi-Nya. Dalam Lumen Gentium 11 dikatakan : “berkat Sakramen Penguatan mereka terikat pada Gereja secara lebih sempurna dan diperkaya dengan daya kekuatan Roh Kudus yang istimewa; dengan demikian mereka semakin diwajibkan untuk menyebar-luaskan dan membela iman sebagai saksi Kristus yang sejati dengan perkataan dan perbuatan”. Karena kita mendapat pengurapan Roh Kudus yang menjadikan kita seperti Kristus maka sakramen ini disebut juga Krisma.
Sakramen Penguatan hendaknya diterimakan kepada orang Katolik yang sudah berusia genap 14 (empat belas) tahun, sudah dapat menggunakan akal budinya, telah mendapat persiapan pengajaran dengan waktu yang cukup dan melakukan pengakuan dosa. Dalam bahaya mati, dapat diberikan kepada orang Katolik meski tanpa persiapan.
Pelayan biasa Penguatan adalah Uskup. Pelayan luar biasa Penguatan adalah Imam yang memiliki kewenangan dan mandat dari Uskup yaitu Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal. Pastor Paroki yang membaptis orang dewasa atau yang melakukan Penerimaan resmi, dapat menerimakan sekaligus Sakramen Penguatan di daerah teritorial parokinya.
Setiap calon penguatan hendaknya diberi seorang bapak atau seorang ibu atau seorang laki dan perempuan sekaligus sebagai bapa/ibu penguatan dengan syarat memiliki kualifikasi dan kehendak untuk berperan dan melakukan fungsi sebagai bapa/ibu penguatan, telah berumur 16 tahun, telah menerima sakramen inisiasi dan berperi-hidup sebagai orang Katolik yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman gerejawi. Bapa /ibu penguatan mempunyai kewajiban agar yang telah menerima penguatan bertindak sebagai saksi Kristus sejati dan dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang melekat pada sakramen itu. Demi kontinuitas pendampingan, sedapat mungkin Bapak/ibu penguatan sama dengan bapak/ibu baptis.
Persyaratan dan dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon penerima sakramen sbb :
- Calon penerima Sakramen Krisma berumur 15 tahun atau sudah kelas 2 SMP.
- Mengisi formulir permohonan penerimaan Sakramen Krisma dengan data yang benar dan lengkap.
- Melampirkan Surat Baptis yang sudah diperbaharui dan yang lama (asli).
- Calon penerima Sakramen Krisma menandatangani sendiri “Formulir Pendaftaran Calon Penerima Sakramen Krisma”.
- Wajib Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan masa persiapan.
- Menyiapkan Wali Calon Krisma.
Persyaratan Wali Calon Penerima Sakramen Krisma sbb :
- Menjadi wali calon penerima Sakramen Krisma harus tahu dan mau, tidak boleh ada pemaksaan. Penunjukan bisa dilakukan oleh calon penerima Sakramen Krisma atau orang tua calon penerima Sakramen Krisma atau Pastor Paroki.
- berusia 16 tahun ke atas.
- Telah menerima Sakramen Baptis, Krisma, dan Ekaristi, serta memperpraktikkan imannya.
- Tidak terkena atau dinyatakan ternoda oleh suatu hukuman kanonik.
- Bukan ayah atau ibu calon penerima Sakramen Krisma.
NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.