Wanita Katolik Republik Indonesia
Wanita Katolik Republik Indonesia, disingkat Wanita Katolik RI adalah organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan Hukum dan disyahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan nomor: J.A.5/23/8, tanggal 05-02-1952 (Lima Februari tahun seribu sembilanratus limapuluh dua) (Anggaran Dasar 2018 Bab I Pasal 3).
Umurnya baru 96 tahun (di Tahun 2020) dan tetap eksis di nusantara ini sejak hari kelahirannya tanggal 26 Juni 1924 di Yogyakarta dan diprakarsai oleh Raden Ajeng Soelastri Soejadi Sasraningrat Darmaseputra. Santa Pelindung Organisasi adalah St. Anna, Ibundanya Bunda Maria yang melahirkan Juru Selamat. Pesta nama St. Anna setiap tanggal 26 Juli.
Organisasi Wanita Katolik RI terstruktur dari Unit Basis yaitu Dewan Pengurus Ranting (DPR), Dewan Pengurus Cabang (DPC), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) berkedudukan di ibukota.
Sebagai anggota Gereja Universal Wanita Katolik RI menjadi anggota World Union of Catholic Women’s Organisations (WUCWO) yang beranggotakan lebih kurang 100 negara. Sudah sejak tahun 1937 organisasi perempuan tingkat dunia ini mengenal Wanita Katolik. Masuk menjadi anggota sejak tahun 1957. Perwakilan organisasi menjadi Board Member hingga sekarang, bahkan pernah pula menjadi Vice President WUCWO di wilayah Asia Pasific.