SAKRAMEN PERKAWINAN
Sakramen Perkawinan merupakan persekutuan hidup dan cinta kasih suami istri yang diteguhkan oleh perjanjian nikah atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali untuk membentuk keluarga kristiani.
Sebagai sakramen, perkawinan menghadirkan misteri Allah dan mengungkapkan iman akan Allah yang mengasihi. “Para suami istri dengan Sakramen Perkawinan menandakan misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja” (Lumen Gentium art. 11).
Dalam Kitab Kejadian 2:24 tertulis : “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu daging”. Dengan demikian hidup perkawinan dipandang sebagai kesatuan yang erat dalam seluruh hidup antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam Injil Mat 19:6, Yesus menegaskan kesatuan antara suami istri dalam perkawinan dengan konsekuensi larangan untuk bercerai.
Kesepakatan nikah yang harus muncul dari pasangan suami istri itu sendiri mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinan. Ini berarti masing-masing pihak harus :
- Bebas dari paksaan pihak luar
- Tidak terhalang untuk nikah
- Mampu secara hukum
- Dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum
Perkawinan Kristiani yang menandakan misteri kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya dinyatakan dalam 3 ciri. Ciri pertama adalah perkawinan Kristiani berciri tunggal artinya tanda kasih yang total antara seorang pria dan seorang wanita. Ciri kedua adalah kesetiaan. Perkawinan Kristiani melambangkan kasih Allah. Karena Allah adalah setia maka cinta kasih suami istri juga menjadi cinta kasih yang setia, yang dinyatakan dengan cirri tak terceraikan. Ciri ketiga adalah subur baik secara rohani atau jasmani. Secara rohani, cinta suami istri semakin lama semakin berkembang dalam cinta kepada Tuhan. Secara jasmani, kesuburan itu juga dinyatakan dengan keterbukaan terhadap keturunan, keterbukaan untuk menerima dan mendidik anak-anak yang lahir dari keluarga tersebut.
Tujuan perkawinan yaitu kesejahteraan suami istri, kelahiran anak dan pendidikan anak seperti yang dirumuskan dalam KHK 1055. Kesejahteraan suami istri bukan karena harta yang berlimpah, jabatan atau gelar tetapi bila dapat saling memberi diri dan menerima pasangannya dengan penuh kasih dan ketulusan hati. Suami istri harus menerima kelahiran anak dengan penuh suka cita dan kebahagiaan, bukan sebagai beban, sebab anak adalah karunia Allah. Suami istri mengupayakan pendidikan yang utuh dan menyeluruh bagi anak2 karena orang tualah pendidik yang pertama dan utama
Sebelum perayaan Perkawinan, imam wajib mengusahakan pendampingan berupa Kursus Persiapan Perkawinan, sakramen Penguatan hendaknya diberikan, mempelai yang katolik wajib mengaku dosa.
Imam akan melakukan penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksudkan agar imam mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah dan layak karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Halangan perkawinan terdiri dari kodrati dan gerejawi. Halangan kodrati bersumber dari hokum kodrat yang berlaku untuk semua orang sehingga tidak dapat diberikan dispensasi seperti usia, impotensi, adanya ikatan perkawinan terdahulu atau hubungan darah garis lurus. Halangan gerejawi bersumber dari hukum Gereja dan berlaku hanya untuk orang Katolik karenanya dapat diberikan dispensasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang seperti perbedaan agama, tahbisan suci/kaul kekal publik kemurnian, penculikan atau pembunuhan, hubungan darah dalam tingkat tertentu, kelayakan publik atau hubungan legal karena adopsi.
Prosedur penerimaan Sakramen Perkawinan sbb :
- Mengikuti KursusPersiapan Perkawinan.
- Bagi umat yang berasal dari Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan harus melapor kepada Pengurus Lingkungan sebelum melaporkan rencana perkawinan kepada Pastor.
- Bagi umat yang berasal dari luar Paroki St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan harus terlebih dahulu melaporkan rencana perkawinan kepada Pastor Paroki masing-masing sebelum mendaftarkan perkawinan di Gereja St. Perawan Maria Yang Dikandung Tanpa Noda – Katedral Medan.
- Laporan perkawinan terlebih dahulu disampaikan kepada Pastor, sebelum mendaftar pemakaian gereja ke Sekretariat Paroki.
- Berkas-berkas perkawinan diserahkan ke kantor sekretariat paroki 2 bulan sebelum hari
perkawinan. - Mengikuti Penyelidikan Kanonik.
- Bagi pasangan yang mengikuti Penyelidikan Kanonik di luar Paroki Katedral harus
menyerahkan Berkas Kanonik 2 – 3 minggu sebelum hari perkawinan.
Syarat administratif penerimaan Sakramen Perkawinan :
- Surat Permandian asli yang sudah diperbaharui bagi yang beragama Katolik.
- Surat Permandian dan Surat Sidi asli bagi calon yang beragama Protestan.
- Surat pernyataan menikah di Katolik (bermaterai) bagi calon beragama Islam.
- Fotokopi Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan.
- Surat Keterangan dari Ketua Lingkungan bila berasal dari Paroki Katedral Medan.
- Surat Keterangan dari Pastor Paroki asal, bila berasal dari luar Paroki Katedral Medan.
- Calon pengantin dari TNI/POLRI harus melampirkan Surat Ijin dari Komandan yang asli.
- Surat izin dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun.
- Surat dispensasi untuk menikah dari Pengadilan Negeri atau Camat bagi calon suami yang belum berumur 19 thn dan calon isteri yang belum berumur 16 thn.
- Surat Keterangan status “perjaka/perawan” dari Kepala Desa/Pemerintah setempat atau
N¹-N. - Surat Keterangan kematian isteri/suami dari RumahSakit, Kepala Desa/Lurah setempat bila sudah pernah menikah.
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 1 lembar, berdampingan.
- Mempersiapkan harta rohani : Salib, Kitab Suci, Rosario dan Cincin Nikah.
- Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
PERKAWINAN DENGAN WNA (WARGA NEGARA ASING):
- Fotokopi Paspor
- Surat Keterangan menikah dari kedutaan atau konsulat negara asalnya.